Perancangan Arsitektur Enterprise Sebagai Peningkatan Proses Pencatatan Sipil Menggunakan TOGAF 9.2
DOI:
https://doi.org/10.32815/jitika.v17i2.934Keywords:
Enterprise, Architecture, TOGAF, e-Goverment, SPBEAbstract
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan umum diketahui sebagai e-Government sedang gencar dilaksanakan guna mendukung percepatan teknologi digital pada pemerintahan daerah. Pengembangan SPBE bertujuan guna merancang jaringan informasi terhadap layanan publik, salah satunya adalah peningkatan pelayanan administrasi pencatatan sipil untuk mewujudkan misi ketiga Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan meningkatkan indeks nilai SPBE. Salah satu penyelenggaraan SPBE merujuk dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024 adalah SPBE Nasional yang tersusun oleh domain arsitektur keamanan SPBE, domain arsitektur data serta informasi, domain arsitektur layanan SPBE, domain arsitektur infrastruktur SPBE, domain arsitektur aplikasi SPBE, serta domain arsitektur proses bisnis. Perancangan SPBE ini dilakukan dengan menerapkan framework TOGAF ADM 9.2 yang tersusun atas 7 (tujuh) fase untuk menghasilkan blueprint Enterprise Architecture. Output yang dihasilkan pada penelitian ini yaitu Blueprint Enterprise Architecture yang bisa diaplikasikan sebagai pedoman atau rencana strategis dalam pengembangan enterprise architecture.
Downloads
References
Arief, A., & Yunus Abbas, M. (2021). Kajian Literatur (Systematic Literature Review): Kendala Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). PROtek : Jurnal Ilmiah Teknik Elektro, 8(1), 1–6. https://doi.org/10.33387/protk.v8i1.1978
Aywandari, T. L., Fajar, S., Gumilang, S., & Nugraha, R. A. (2021). Enterprise Architecture Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Spbe) Pada Domain Infrastruktur Di Lingkungan Kabupaten Kuningan Enterprise Architecture of Electronic-Based Government System in Infrastructure Domain in the Regional Government of Kuningan. 8(5), 9107–9113.
Dewi, R. S., Astiarasanti, A. H., & Fahmi, F. Z. (2022). Pemantauan dan Evaluasi Teknologi Informasi di Pemerintah Kabupaten Gresik Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 59 Tahun 2020. Journal of Digital Business and Innovation Management, 1(1), 56–68. https://doi.org/10.1234/jdbim.v1i1.48676
Ilham, M., Amalia, A., & Fajrillah, N. (2022). Enterprise Architecture : A Strategy to Achieve e-Government Dimension of Smart Village Using TOGAF ADM 9 . 2. 6(August), 540–545.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, (2020).
Irawan, B. (2015). E-Government sebagai Bentuk Baru dalam Pelayanan Publik: Sebuah Tinjauan Teoritik. Jurnal Paradigma, 4(3), 200–209.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2022). Indonesia Naik 11 Peringkat Hasil Survey e-Government PBB.
Alhari, M. I., Nur Fajrillah, A. A., & Lubis, M. (2023). Business Value Assessment and IT Roadmap to Achieve e-Government Dimension of Smart Village using TOGAF ADM: A Case Study of Regency in Indonesia. March 2023, 29–34. https://doi.org/10.1109/icitisee57756.2022.10057674
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nega Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, 1–17.
Kementerian Sekretariat Negara. (2018). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 110.
Kotusev, S. (2017). Eight Essential Enterprise Architecture Artifacts. British Computer Society (BCS), February, 1–5.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.
Indonesian Presidential Regulation Number 95 of 2018 concerning Electronic-Based Government Systems, Media Hukum 110 (2018).
Penyusun, T. (2021). Laporan Hasil Evaluasi Fase I.
Safitri, N., & Pramudita, R. (2017). Pengembangan Kerangka Kerja Arsitektur Enterprise. Bina Insani Ict Journal, 4(1), 73–82.
Supriyanto, S., Ridwan, A., Tamam, R., Santoso, M. I., Satria, D., & Mutaqin, A. I. S. (2021). Perancangan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang Berkelanjutan di Provinsi Banten. Journal Industrial Servicess, 7(1), 171. https://doi.org/10.36055/12952
The Open Group. (2009). TOGAF Standard, Version 9.2, a Standard of The Open Group.
Alhari, M. I., Witarsyah, D., Nugraha, R. A., Nuraliza, H., Azzahra, S. F., & Rismadewi, K. A. (2022). Developing IT Strategic Transformation of Smart Village Concept for Indonesian Village Model. Proceedings - International Conference Advancement in Data Science, E-Learning and Information Systems, ICADEIS 2022, November. https://doi.org/10.1109/ICADEIS56544.2022.10037570
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Penulis mengirimkan naskah dan pengertian bahwa jika diterima untuk proses dipublikasi, hak cipta dari artikel tersebut akan diberikan kepada jurnal ilmiah teknologi informasi asia. Jurnal ilmiah teknologi informasi asia (Jitika) dan Lp2m Stmik Asia Malang sebagai penerbit jurnal, komponen Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya.
Jurnal ilmiah teknologi infomasi asia, dan Lp2m ITB Asia Malang, beserta jajaran para redaksi berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, opini, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan ketika dipublikasikan di jurnal Jitika, dengan kondisi apapun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan di Jurnal ilmiah teknologi infomasi asia adalah murni merupakan tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan. Pengguna situs web ini akan dilisensikan dengan menggunakan materi dari situs web ini setelah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution 4.0. Tidak ada biaya yang dibebankan. Silakan gunakan materi yang sesuai.
Anda bebas untuk:
Bagikan - salin dan sebarkan materi dalam media atau format apa pun.
Adaptasi - remix, transformasikan, dan bangun berdasarkan materi untuk tujuan apa pun, bahkan secara komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut kebebasan ini selama Anda mengikuti ketentuan lisensi