Perancangan Aplikasi Mobile Al-Faraidh (Penghitungan Hak Waris) Berbasis Sistem Android

Penulis

  • Dwija Wisnu Brata STMIK AsiA Malang

Kata Kunci:

Hak waris, Al-Faraidh, Mobile, Android

Abstrak

Hak waris merupakan segala sesuatu yang ditinggalkan pewaris, baik berupa harta (uang) atau lainnya. Jadi, pada prinsipnya segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dinyatakan sebagai peninggalan, termasuk yang didalamnya bersangkutan dengan utang piutang, baik utang piutang berkaitan dengan pokok hartanya, atau utang piutang yang berkaitan dengan kewajiban pribadi yang mesti ditunaikan. Dalam hal perhitungan hak waris, biasanya dilakukan dengan cara yang manual atau menggunakan alat tulis. Tapi dengan perkembangan jaman dan teknologi, segala sesuatu bisa dilaksanakan dan dibuat dengan mudah dan simple. Dengan teknologi pula, perhitungan hak waris ini bisa dikembangkan dalam dunia phone cell. Salah satu aplikasi yang dapat disesuaikan dengan phone cell sekarang atau juga yang berbasis android adalah Mobile Al-Faraidh berbasis Android.
Mobile Al-Faraidh berbasis Android adalah sebuah aplikasi mobile perhitungan hak waris yang dirancang dan diaplikasikan untuk pengguna phone cell berbasis android. Pada penelitian ini, digunakan beberapa fitur yang dapat membantu para pengguna dalam menggunakan aplikasi Mobile Al-Faraidh
berbasis Android. Fitur yang dirancang meliputi : Hitung Hak Waris, Help, About Us.
Dengan membangun aplikasi mobile Al-Faraidh berbasis sistem Android diharapkan dapat menjadi solusi masyarakat dan umat islam dalam mengetahui tentang perhitungan hak waris. Hal ini pula menjadi suatu perkembangan dalam bidang IT dimana Al-Faraidh juga dapat digunakan dalam phone cell yang berbasis android.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2012-02-01

Cara Mengutip

Brata, D. W. (2012). Perancangan Aplikasi Mobile Al-Faraidh (Penghitungan Hak Waris) Berbasis Sistem Android. Jurnal Ilmiah Teknologi Informasi Asia, 6(1), 31–36. Diambil dari https://jurnal.stmikasia.ac.id/index.php/jitika/article/view/47